Optimalisasi Artificial Intelligence Solusi Sampah Semarang (AISSA) dalam Mewujudkan Smart Environmental Governance

Afif Mirza Kurniawan Universitas Diponegoro

Oleh Admin
64x dilihat
Bagikan
Optimalisasi Artificial Intelligence Solusi Sampah Semarang (AISSA) dalam Mewujudkan Smart Environmental Governance
Ilustrasi warga terpaksa membuang sampah di pinggir jalan utama. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

 

 
  1. Pendahuluan
    1. Latar Belakang

 

Peningkatan jumlah penduduk, urbanisasi, dan aktivitas ekonomi menjadikan pengelolaan sampah sebagai tantangan utama pembangunan perkotaan di Indonesia. Permasalahan ini tidak lagi sebatas isu kebersihan, tetapi juga berkaitan dengan lingkungan, kesehatan masyarakat, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan pengelolaan sampah sebagai agenda prioritas nasional melalui pendekatan ekonomi sirkular dan transformasi digital yang sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 11 (Sustainable Cities and Communities) dan Tujuan 12 (Responsible Consumption and Production).1

 

Sebagai salah satu kota metropolitan terbesar di Indonesia, Kota Semarang menghadapi tantangan pengelolaan sampah akibat pertumbuhan penduduk, perluasan permukiman, serta meningkatnya aktivitas perdagangan, industri, dan jasa. Berdasarkan Kota Semarang Dalam Angka 2026, jumlah penduduk yang telah mencapai lebih dari 1,7 juta jiwa menyebabkan volume sampah harian terus meningkat sehingga memerlukan tata kelola persampahan yang adaptif, berbasis teknologi informasi, dan mendukung pengambilan keputusan secara real time. Menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kota Semarang mengembangkan Artificial Intelligence Solusi Sampah Semarang (AISSA) sebagai bagian dari implementasi Smart City.2 AISSA memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence berbasis computer vision yang terintegrasi dengan CCTV di 23 Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk memantau kondisi sampah selama 24 jam.3 Sistem ini mampu mendeteksi kontainer penuh, sampah tercecer, dan kondisi kebersihan TPS sehingga petugas dapat merespons cepat tepat. Inovasi ini pergeseran dari pengelolaan sampah menuju sistem prediktif dan berbasis data. Namun, implementasi AISSA masih menghadapi tantangan berupa terbatasnya cakupan pengawasan, belum optimalnya integrasi data dengan sistem pengangkutan dan bank sampah, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemilahan sampah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan transformasi digital juga memerlukan tata kelola kolaboratif, regulasi yang adaptif, integrasi kelembagaan, dan perubahan perilaku masyarakat.

 

Dari perspektif hukum, pengelolaan sampah merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat4 kemudian diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan, serta melibatkan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan pemerintah daerah menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan pencegahan pencemaran lingkungan.6 Pada tingkat daerah, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah mengatur strategi pengelolaan sampah terintegrasi, pemanfaatan sistem informasi, penguatan peran masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan dalam

 

 
   
 

 

1 United Nations. (2015). Transforming our world: The 2030 Agenda for Sustainable Development.

2 Badan Pusat Statistik Kota Semarang. (2026). Kota Semarang dalam Angka 2026.

3 Pemerintah Kota Semarang. (2025). Kota Semarang membuat AI Monitoring Sampah (AISSA).

4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1).

5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

6 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

penyelenggaraan persampahan.7 RPJMD Kota Semarang Tahun 2025–2029 menempatkan pembangunan kota yang lestari dan inklusif sebagai salah satu arah kebijakan utama, termasuk melalui penguatan transformasi digital dan peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup.8 Dalam konteks tersebut, AISSA menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan Smart Environmental Governance melalui pemanfaatan teknologi digital, data, dan kolaborasi multipihak guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik, transparansi, dan keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, pemanfaatan Artificial Intelligence Solusi Sampah Semarang (AISSA) harus ditempatkan dalam kerangka human centered technology yang menjamin keadilan distributif sebagai solusi atas tingginya jumlah sampah di Kota Semarang. Adanya inovasi serta mekanisme demikian, timbul karena adanya suatu urgensi yang mendorong penulis untuk menganalisis manfaat serta menawarkan solusi atas permasalahan kemudian dituangkan dalam karya esai yang berjudul “Optimalisasi Artificial Intelligence Solusi Sampah Semarang (AISSA) dalam Mewujudkan Smart Environmental Governance.”

    1. Identifikasi Permasalahan

Berdasarkan uraian terdapat permasalahan yang perlu dianalisis yakni Mengapa implementasi Artificial Intelligence Solusi Sampah (AISSA) belum optimal dalam mewujudkan Smart Environmental Governance di Kota Semarang?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
   
 

 

7 Pemerintah Kota Semarang. (2025). Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.

8 Pemerintah Kota Semarang. (2025). Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2025 tentang RPJMD Kota Semarang Tahun 2025–2029.

 
  1. Pembahasan

Transformasi digital menjadi strategi dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik, termasuk pengelolaan sampah. Pemerintah Kota Semarang menerapkan Artificial Intelligence Solusi Sampah Semarang (AISSA) sebagai bagian dari konsep Smart City. AISSA memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence berbasis computer vision yang terintegrasi dengan CCTV di Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk memantau kondisi sampah selama 24 jam.9 Sistem ini mampu mendeteksi kontainer penuh (overload), sampah yang tercecer, serta mengirimkan notifikasi kepada petugas melalui WhatsApp agar pengangkutan lebih cepat dan efisien. AISSA telah diterapkan pada 23 TPS setelah uji coba di 8 TPS sejak pertengahan 2024, dengan hasil pemantauan yang dapat diakses melalui dashboard Pantau Semar guna mendukung transparansi informasi.

AISSA belum mampu mengoptimalkan tata kelola persampahan secara otomatis karena persoalan sampah bersifat multidimensional dan dipengaruhi oleh kapasitas kelembagaan, regulasi, perilaku masyarakat, serta integrasi sistem pelayanan publik. Oleh sebab itu, AI berfungsi sebagai decision support system, bukan solusi tunggal. Cakupan implementasi AISSA juga masih terbatas, yakni baru menjangkau 23 TPS, sementara Kota Semarang menghasilkan sekitar 1.200 ton sampah per hari dari lebih dari 1,7 juta penduduk.10 Akibatnya, pemantauan berbasis AI belum mampu merepresentasikan seluruh rantai pengelolaan sampah sehingga penumpukan masih terjadi di TPS yang belum dipantau secara real-time. AISSA masih berfokus pada pemantauan TPS dan belum terintegrasi dengan pengelolaan sampah berbasis hulu. Padahal, Smart Environmental Governance menekankan pengelolaan yang menyeluruh mulai dari pengurangan timbulan, pemilahan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir.11 Saat ini, AISSA belum terhubung secara optimal dengan data bank sampah, pemilahan rumah tangga, pelacakan armada, maupun analisis prediktif timbulan sampah, sehingga lebih berperan sebagai sistem respons daripada instrumen predictive governance. Di sisi lain, penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R), fasilitas pemilahan di TPS, serta budaya pemilahan sampah dari sumber juga masih belum optimal.12 Kondisi tersebut menyebabkan volume sampah yang masuk ke TPS dan TPA tetap tinggi sehingga AI lebih banyak mengatasi gejala daripada akar persoalan.

Implementasi AISSA juga memerlukan penguatan integrasi kelembagaan dan regulasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

 
   
 

 

9 Pemerintah Kota Semarang. (2025, August 19). Kota Semarang membuat AI Monitoring Sampah (AISSA). PPID Kota Semarang.

10 Badan Pusat Statistik Kota Semarang. (2025). Kota Semarang dalam Angka 2025. BPS Kota Semarang.

11 United Nations Environment Programme. (2019). Global Environment Outlook 6: Healthy Planet, Healthy People. Cambridge University Press.

12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

 

tentang Pengelolaan Sampah dan diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah yang menekankan sistem informasi persampahan, pengelolaan terintegrasi, penguatan bank sampah, partisipasi masyarakat, pembinaan, dan pengawasan.1314 Keberhasilan AISSA tidak hanya diukur dari kemampuannya mendeteksi penumpukan sampah, tetapi juga mengintegrasikan data lintas perangkat daerah, Dinas Lingkungan Hidup, kecamatan, kelurahan, kelompok swadaya masyarakat, dan sektor swasta. Selain itu, data visual dan analitik yang dihasilkan AISSA perlu dikembangkan menjadi analisis prediktif untuk memetakan timbulan sampah, memproyeksikan kebutuhan armada, mengoptimalkan rute pengangkutan, serta mendukung kebijakan berbasis data. Tanpa integrasi dan pemanfaatan analitik yang komprehensif, AISSA masih berfungsi sebagai sistem monitoring dan belum sepenuhnya menjadi instrumen Smart Environmental Governance yang mendukung perencanaan strategis berbasis data.

 

 

  1. 3.1 Kesimpulan

     
       

    Penutup

 

Implementasi Artificial Intelligence Solusi Sampah Semarang (AISSA) merupakan inovasi strategis Pemerintah Kota Semarang dalam mendukung transformasi digital menuju Smart Environmental Governance. Melalui teknologi Artificial Intelligence berbasis computer vision, AISSA meningkatkan efektivitas pemantauan TPS, mempercepat respons pengangkutan sampah, dan mendukung transparansi pelayanan publik berbasis data. Namun, implementasinya masih terkendala oleh terbatasnya cakupan pemantauan, belum terintegrasinya sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Selain itu, AISSA masih berfungsi sebagai sistem monitoring dan decision support system, sehingga optimalisasinya memerlukan penguatan regulasi, integrasi kelembagaan, pengembangan analitik berbasis AI, dan kolaborasi multipihak untuk mewujudkan tata kelola lingkungan yang cerdas, adaptif, dan berkelanjutan.


Esai & Opini Terkait