KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KAMPUS
PRESS RELEASE & PERNYATAAN SIKAP DEMA-SEMA FUHUM
PRESS RELEASE
Kekerasan seksual tidak pernah lahir dari ruang yang sehat. Ia tumbuh dari ketakutan, pembiaran, budaya diam, dan hilangnya keberanian untuk berpihak kepada korban. Belakangan ini, dugaan kasus kekerasan seksual yang beredar di lingkungan kampus telah memunculkan keresahan besar di tengah mahasiswa. Bagi DEMA FUHUM, persoalan ini bukan sekadar isu sesaat, melainkan alarm bahwa ruang akademik belum sepenuhnya aman bagi seluruh civitas akademika. Kampus yang seharusnya menjadi tempat bertumbuhnya ilmu pengetahuan, moralitas, dan kemanusiaan tidak boleh berubah menjadi ruang yang membuat korban memilih diam karena takut, malu, ataupun merasa sendirian.
Pada Rabu, 6 Mei 2026, DEMA FUHUM bersama SEMA FUHUM telah melakukan audiensi dan koordinasi dengan pihak birokrasi Fakultas Ushuluddin dan Humaniora UIN Walisongo Semarang guna meminta kejelasan informasi serta mendorong pengawalan kasus secara bertanggung jawab. Dalam audiensi tersebut, pihak birokrasi menyampaikan bahwa terduga pelaku telah dipanggil pada Desember 2025 dan telah mengakui perbuatannya di hadapan pimpinan fakultas. Selain itu, pihak fakultas menyatakan bahwa proses pengumpulan bukti telah dilakukan dan akan ditindaklanjuti bersama Satgas PPKS sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam audiensi tersebut perwakilan DEMA FUHUM juga turut menyampaikan bahwa masih banyak mahasiswa yang takut melapor karena merasa tidak memiliki ruang aman dan tidak percaya bahwa kasus akan benar-benar ditindaklanjuti. Dalam forum audiensi bahkan disampaikan bahwa terdapat beberapa laporan lain terkait kekerasan seksual di lingkungan fakultas. Ini bukan lagi persoalan satu individu semata. Ini adalah persoalan keberanian institusi, keberanian lingkungan akademik, dan keberanian kita semua untuk mengatakan bahwa kekerasan seksual tidak boleh dinormalisasi dalam bentuk apa pun.
DEMA FUHUM menegaskan bahwa menjaga nama baik institusi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan rasa aman korban. Kampus tidak boleh menjadi tempat yang keras terhadap korban namun lunak terhadap pelaku. Tidak boleh ada pembungkaman, intimidasi, ataupun upaya merelatifkan kekerasan seksual atas alasan jabatan, relasi kuasa, maupun citra institusi.
PERNYATAAN SIKAP
Atas dasar tersebut, DEMA FUHUM menyatakan sikap:
1. Mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus tanpa pengecualian.
2. Menyatakan keberpihakan penuh terhadap korban dan mendukung terciptanya ruang aman untuk melapor tanpa rasa takut.
3. Mendesak seluruh pihak terkait agar menangani kasus secara serius, transparan, adil, dan bertanggung jawab.
4. Menolak segala bentuk perlindungan terhadap pelaku maupun upaya membungkam korban.
5. Mendorong penguatan sistem edukasi, pencegahan, dan penanganan kekerasan seksual melalui kolaborasi bersama Satgas PPKS, organisasi mahasiswa, dan himpunan mahasiswa jurusan.
6. Berkomitmen untuk terus mengawal isu kekerasan seksual agar kampus tidak lagi menjadi ruang yang aman bagi pelaku, melainkan ruang yang aman bagi korban dan seluruh mahasiswa.
Kami percaya bahwa memutus rantai kekerasan seksual membutuhkan keberanian kolektif. Diam bukanlah netralitas. Diam hanya akan memperpanjang rasa takut korban dan memperbesar ruang hidup bagi pelaku. Kampus harus berdiri di pihak kemanusiaan.
DEWAN EKSEKUTIF MAHASISWA
FAKULTAS USHULUDDIN DAN HUMANIORA
2026